Pernyataan sikap dari LSM SENATOR 2000 :
Meminta
IRFAN JAYADI yang sudah : 1.Melecehkan agama, adat dan suku Dayak se Nusantara NKRI.
2.Merendahkan Hukum Seolah dirinya kebal hukum sehingga koar koar di Mensos melawan Hukum.
Meminta
IRFAN JAYADI
agar di proses hukum dan undang undang ITE yang berlaku karena sudah propokatif, memecah-belah dan merusak persatuan.
Meminta dewan adat untuk menindak proses hukum CARA ADAT, UTANG dan JIPEN maupun denda lainnya sebab sudah menghina, melecehkan dan merendahkan suku Dayak secara keseluruhan dan se-nusantara.
Terimakasih kami kepada para Penegak Hukum Polda Kalimantan Tengahdan jajarannya. Damang dan Dewan Adat Kalimantan Tengah bertindak tegas, keras sesuai koridor hukum hadat Dayak.
Tertanda dan Hormat Kami.
NedhyRoss Glandazz SY IKAT, SE
(Ketua umum/executive)






